Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/037/SK/KMP/PKM.AAL/2022

  1. Tersedia Rekam Medis
  2. Pasien Rujukan Internal
  3. Usia >18 tahun

  • Prosedur Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
    2. Petugas melakukan identifikasi dan anamnesis pasien serta pemeriksaan fisik
    3. Petugas menentukan Diagnosa Pasien
    4. Memberikan tatalaksanan berupa farmakologi dan non farmakologi
    5. Menuliskan surat pengantar resep
    6. Memperlisahkan pasien ke alur selanjutnya
    7. Mendokumentasikan Hasil Pemeriksaan

6-10 menit

  1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN



Layanan Konsultasi Dokter, Layanan Pemeriksaan Umum, Layanan Pemeriksaan Lansia, Layanan Kriteria Kasus Rawat Jalan, Layanan Kriteria Rujuk Lanjut, Layanan Pmeriksaan EKG, Layanan Skrining PTM Prioritas, Layanan Pembuatan Syrat Keterangan Sehat

  1. Email : pkmalbar@gmail.com
  2. Telepon/WA/SMS : 08117111699
  3. FB : puskesmas alang alang lebar
  4. Instagram : puskesmasalangalanglebar
  5. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Alang Alang Lebar
  • Kotak Saran
  • Barcode

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum"