Pelayanan Formulir Biodata Penduduk WNI

No. SK: PERWALI KOTA KEDIRI 35 TAHUN 2021

  1. Surat Pengantar RT

dihitung setelah persyaratan lengkap.

jika waktu pelayanan melebihi jangka waktu dutetapkan,maka petugas kelurahan wajib menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

formulir biodata penduduk WNI

a. Petugas : Lurah/Sekretaris
Lurah/Kasi Pemerintahan di
Kelurahan
b. Petugas : Camat/Sekretaris
Camat/Kasi Pelayanan
c. Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Formulir Biodata Penduduk WNI"