Pelayanan Gawat Darurat/UGD

  1. Kartu JKN (mandiri/KIS) bagi yang memiliki Kartu identitas KTP / KK, Kartu Identitas berobat bagi pasien lama

  1. 1. Pasien (dan pengantar) menuju ke Ruang Tindakan dan Gawat Darurat 2. Pengantar / petugas mendaftarkan pasien 3. Pasien dipilah berdasarkan kegawatdaruratan 4. Pasien dan pengantar diwawancara dan diperiksa oleh dokter/perawat 5. Pasien menerima tindakan medis dan atau perujukan rumah sakit sesuai diagnosis dokter 6. Pasien dan pengantar menerima resep dan mengambil obat di ruang obat 7. Pasien dipersilahkan pulang

Respon Time < 10>

Tarif Pelayanan :

Pasien BPJS  = Gratis (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pasien Umum = Tarif sesuai PERBUP ( Peraturan Bupati  No. 21 Tahun 2016)


Pelayanan penanganan kegawatdaruratan

Kotak Saran

- Sms, Call Center dan Whatsapp melalui Nomor : 08114002101

- Email: salopuskesmas@gmail.com

- Fb : Puskesmas Salo Kabupaten Pinrang

- Ig : puskesmas_salo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat/UGD"