Pelayanan Ruang Tindakan

No. SK: 445/037/SK/KMP/PKM.AAL/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) untuk pasien baru berobat
  2. Membawa kartu berobat untuk pasien lama

  • Prosedur Pelayanan Ruang Tindakan
    1. Menerima pasien dari petugas costumer service
    2. Memperlisahkan keluarga mendaftarkan pasien tanpa antrian dan dilakukan identifikasi pasien
    3. Melakukan anamnesa dan menentukan diagnosa
    4. Menentukan kriteria pasien termasuk kasus rawat jalan atau rujuk lanjut
    5. Jika rawat jalan dilakukan tindakan langsung pengobatan
    6. Jika rujuk petugas merujuk pasien ke poliklinik IGD/FKTRL
    7. Mendokumentasikan hasil pelayanan

15-45 menit

Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Layanan kasus tindakan tertentu dan Gawat Darurat tertentu

  1. Email : pkmalbar@gmail.com
  2. Telepon/WA/SMS : 08117111699
  3. FB : puskesmas alang alang lebar
  4. Instagram : puskesmasalangalanglebar
  5. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Alang Alang Lebar
  • Kotak Saran
  • Barcode
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan"