Waktu tanggap 5 menit, pelayanan 6-12 jam/pasien
Pasien BPJS = Gratis (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pasien Umum = Tarif sesuai PERBUP ( Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2016)
1. Surat Rujukan Eksternal, 2. Surat Keterangan Lahir, 3. Pelayanan Rawat Persalinan, 4. Pelayanan Rawat Nifas
Kotak Saran
- Sms, Call Center dan Whatsapp melalui Nomor : 08114002101
- Email: salopuskesmas@gmail.com
- Fb : Puskesmas Salo Kabupaten Pinrang
- Ig : puskesmas_salo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store