Pelayanan Persalinan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Berobat Kartu Jaminan Kesehatan Nasional Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku Pink)

  1. 1. Pasien datang menuju ruangan persalinan 2. Keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Pemeriksaan oleh bidan 4. Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan 5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 6. Pasien pulang / rawat inap / dirujuk ke faskes lanjutan 7. Penyelesaian administrasi

Waktu tanggap 5 menit, pelayanan 6-12 jam/pasien

Tarif Pelayanan :

Pasien BPJS  = Gratis (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pasien Umum = Tarif sesuai PERBUP ( Peraturan Bupati  No. 21 Tahun 2016)


1. Surat Rujukan Eksternal, 2. Surat Keterangan Lahir, 3. Pelayanan Rawat Persalinan, 4. Pelayanan Rawat Nifas

Kotak Saran

- Sms, Call Center dan Whatsapp melalui Nomor : 08114002101

- Email: salopuskesmas@gmail.com

- Fb : Puskesmas Salo Kabupaten Pinrang

- Ig : puskesmas_salo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"