Alamanda (IMS)

  1. Membawa kartu identitas (KTP/KK/BPJS)
  2. Rekam Medis

  • Standar Pelayanan Alamanda (IMS)
    1. Pasien memberikan kartu identitas kepada petugas
    2. Pengisian data pasien oleh petugas
    3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai form IMS-HIV
    4. Pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi (serta skrining HIV, sifilis pada pasien/klien yang beresiko)
    5. Pasien mendapatkan konseling penyakit menular sesuai (PIMS)-HIV, pesan pencegahan dan terapi sesuai indikasi

Pelayanan Kesehatan dilakukan kurang lebih 15 menit 

1. JKN : tidak dipungut biaya (GRATIS)

2. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang No 4 Tahun 2023

Pengobatan dan pemberian obat kepada pasien

SMS/WA : 08117111926

Email : pkm23ilir@gmail.com

Kotak Saran 

Instagram : puskesmas23

Petugas penerima komplain langsung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alamanda (IMS)"