Konsultasi gizi

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Tersedianya rekam medis pasien atau
  2. Formulir pemeriksaan rujukan internal atau rujukan kegiatan UKM

  1. Pasien konseling gizi rujukan dari unit pelayanan/posyandu/kegiatan UKM atau pasien konseling gizi yang datang atas permintaan sendiri
  2. Pasien/ klien menunggu di ruang tunggu depan ruang pelayanan gizi
  3. Pasien dipanggil petugas gizi untuk masuk ruang pelayanan
  4. Petugas memastikan identitas pasien sesuai berdasar rekam medis
  5. Pasien dilakukan wawancara, pengukuran antropometri dan tindakan lain yang diperlukan
  6. Petugas melakukan konseling sesuai dengan kasus
  7. Petugas melakukan penyerahan hasil konseling kepada pasien atau unit terkait
  8. Pasien kembali ke unit perujuk atau bisa langsung pulang jika bukan pasien rujukan
  9. Pasien pulang

15 menit terhitung mulai pasien dilayani oleh petugas nutrisionis kecuali ada kasus yang perlu kolaborasi dengan unit lain

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


Konsultasi gizi pasien, konsultasi balita, konsultasi menyusui, dan konsultasi Calon pengantin, konsultasi anc terpadu

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan

3. Telp : (0274) 6464461

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459

 5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas

d. Instagram : @puskesmasimogiri2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi gizi"