Pelayanan Poli Infeksius ( Konsultasi, Pengobatan dan Tindakan)

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Terdapat minimal satu gejala dari daftar tilik skrining infeksius
  2. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Pasien dilakukan skrining sebelum pendaftaran. Pasien menyampaikan keluhan.
  2. Pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu poli infeksius dengan membawa nomor antrian poli infeksius yang diberikan oleh petugas skrining
  3. Petugas skrining akan mendaftarkan pasien poli infeksius ke bagian pendaftaran
  4. Pasien akan dilakukan pemeriksaan sesuai nomor antrian
  5. Petugas poli infeksius memanggil pasien dan nomor antrian sesuai urutan
  6. Petugas poli infeksius memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  7. Pasien mendapat pelayanan di poli infeksius (pemeriksaan dokter, konsultasi dan pemeriksaan penunjang jika dibutuhkan)
  8. Pasien yang tidak bisa ditangani atau membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan lebih tinggi akan mendapat surat rujukan.
  9. Pasien yang ditangani dan mendapat terapi akan menerima resep obat
  10. Pasien menyerahkan resep obat di loket farmasi khusus poli infeksius
  11. Pasien menunggu obat dari bagian farmasi kemudian pulang

20 Menit mulai pasien diperiksa dokter sampai mendapat resep, kecuali ada kasus yang sulit dan atau perlu konsultasi lanjut ke unit lain atau dilakukan pemeriksaan penunjang

1.Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


Konsultasi dokter, Pemeriksaan medis, pemeriksaan penunjang, Surat Keterangan Sakit, Surat Rujukan

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas) 

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan 

3. Telp : (0274) 6464461 

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459 

5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram 

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/ 

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id 

 c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas 

d. Instagram : @puskesmasimogiri2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Infeksius ( Konsultasi, Pengobatan dan Tindakan)"