Farmasi

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Pasien membawa resep dan nomor antrian obat

  1. Pasien menuju loket farmasi dengan membawa resep dan nomor antrian obat yang didapat sebelumnya dari kasir
  2. Pasien meletakkan resep pada tempat penerimaan resep dan nomor antrian obat tetap dibawa pasien
  3. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai nomor antrian yang dibawa pasien
  4. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep dan melakukan konfirmasi kepada penulis resep apabila terdapat ketidaksesuaian resep
  5. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
  6. Petugas farmasi memanggil pasien dan atau keluarga pasien menuju loket penyerahan obat
  7. Petugas farmasi memastikan identitas pasien penerima obat sesuai dengan identitas pada resep pasien dan nomor antrian resep
  8. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi terkait obat yang diberikan kepada pasien atau keluarga pasien
  9. Pasien menandatangani lembar penmberian informasi obat apabila sudah memahami penjelasan petugas farmasi
  10. Pasien memeriksa kembali kelengkapan obat yang diterima
  11. Pasien dipersilakan pulang

1. Penyiapan Resep non racikan maksimal 30 menit per 1 lembar resep

2. Penyiapan Resep racikan maksimal 60 menit per 1 lembar resep

3. Kondisi bisa berubah apabila ada resep yang harus konfirmasi ulang pada pemberi resep atau jika ada      permasalahan teknis lainnya

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


Pemberian Obat , Konseling Obat

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan

3. Telp : (0274) 6464461

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459

5. Media internet

Pengaduan ditujukan melalui website, email,facebook dan instagram

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas

d. Instagram : @puskesmasimogiri2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"