No. SK: Nomor 49 Tahun 2023
1. Penyiapan Resep non racikan maksimal 30 menit per 1 lembar resep
2. Penyiapan Resep racikan maksimal 60 menit per 1 lembar resep
3. Kondisi bisa berubah apabila ada resep yang harus konfirmasi ulang pada pemberi resep atau jika ada permasalahan teknis lainnya1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas
2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN
3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan
Pemberian Obat , Konseling Obat
1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)
2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan
3. Telp : (0274) 6464461
4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459
5. Media internet
Pengaduan ditujukan melalui website, email,facebook dan instagram
a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/
b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id
c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas
d. Instagram : @puskesmasimogiri2
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Gigi Madya