Kunjungan Keluarga bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak

No. SK: W.30.EO – 021. OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Membawa Kartu Identitas/Pengenal (KTP, KIA, Kartu Pelajar)
  2. Menggunakan Pakaian yang Sopan dan Rapi
  3. Tidak membawa benda tajam (pisau, gunting, dll) dan Senjata api

Jangka waktu pelaksanaan yang dimaksud terkait dengan kegiatan administrasi pengunjung pada loket kunjungan

Tidak dipungut biaya

Daftar Pengunjung

Jika terdapat Kritik dan Saran, dapat disalurkan melalui kotak saran yang terletak di depan loket kunjungan maupun mengirimkan langsung pada email lapastanahmerah@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Keluarga bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak"