Kunjungan Tamu dan Barang Titipan

  1. Membawa Identitas Diri berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat izin mengunjungi dari pihak penahan jika yang ingin dikunjungi masih berstatus Tahanan

  1. Datanglah dengan membawa Idenditas DIri berupa KTP atau Kartu Keluarga
  2. Jika yang dikunjungi berstatus tahanan, maka diperlukan surat izin dari pihak penahan
  3. Masuk ke ruang pelayanan terpadu untuk melakukan registrasi administrasi
  4. Petugas akan melakukan administrasi sesuai dengan SOP dan akan memberikan kertas pengunjung
  5. Pengunjung memasuki P2U kemudian barang dan tubuh digeledah oleh petugas
  6. Saat petugas menyatakan aman, maka dipersilahkan untuk masuk ke ruang kunjungan

Senin - Jumat : 09:00 - 11:30

Sabtu : 09:00 - 11:00

Tidak dipungut biaya

jasa

Layanan Call Center : 0822 5490 7546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Tamu dan Barang Titipan"