Standar Pelayanan Ambulans

No. SK: 188/2577/418.25.5/2023

  1. Penggunaan mobil ambulans digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak dapat dipesan untuk beberapa hari ke depannya.
  2. Ambulans dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/IGD di RSUD SLG.
  3. Penggunaan mobil ambulans untuk keadaan memindahkan pasien baik gawat darurat maupun tidak gawat darurat dari Puskesmas ke RS atau menuju fasilitas rujukan lainnya.
  4. Ambulans harus dikemudikan oleh sopir ambulans (jika berhalangan digantikan oleh supir yang telah ditunjuk)

1. Pendaftaran Sistem Rujukan Terintegrasi : Maksimal 10 menit. 

2. Waktu antar ambulans ke RS rujukan : Maksimal 5 jam

1. Biaya/tarif diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Simpang Lima Gumul dan atau peraturan yang berlaku 

2. Biaya/tarif pelayanan ambulans tergantung jarak tempuh dan sesuai dengan peraturan

Layanan Rujukan Pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit/fasilitas rujukan yang dituju

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak kritik dan saran. 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : a. Website: rsudslg.kedirikab.go.id b. Telepon : 03542891400 c. Whatsapp : 085819793498 d. Email : rsud_slg@kedirikab.go.id e. Sosial Media 

3. Halo MasBup 

4. SP4N Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui WA dan sosial media

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulans"