No. SK: 188/2577/418.25.5/2023
1. Pendaftaran Sistem Rujukan Terintegrasi : Maksimal 10 menit.
2. Waktu antar ambulans ke RS rujukan : Maksimal 5
jam
1. Biaya/tarif diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Simpang Lima Gumul dan atau peraturan yang berlaku
2. Biaya/tarif pelayanan ambulans tergantung jarak
tempuh dan sesuai dengan peraturan
Layanan Rujukan Pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit/fasilitas rujukan yang dituju
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak kritik dan saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : a. Website: rsudslg.kedirikab.go.id b. Telepon : 03542891400 c. Whatsapp : 085819793498 d. Email : rsud_slg@kedirikab.go.id e. Sosial Media
3. Halo MasBup
4. SP4N Lapor!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store