Program Penguatan Kesadaran Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana

No. SK: KEP- 21C/L.7.10/Ds.1/04/2024

  • membawa KTP atau KK
    1. Data dari Dinas DP3AP2KB

  • membawa KTP atau KK
    1. data korban tindak pidana dari Dinas DP3AP2KB yang membutuhkan bantuan hukum

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Program Penguatan Kesadaran Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana

terkait penanggulangan tindak pidana kepada perempuan dan anak dalam rangka pencegahan dan perlindungan daritindak pidana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Penguatan Kesadaran Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana"