Legalisasi Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK)

No. SK: 188.45/54/418.71/2023

  1. Fotocopy KK dan KTP
  2. Pas Photo ukuran 4 x 6 = 3 Lembar
  3. Permohonan SKCK dari Desa

  1. 1. Petugas menerima berkas permohonan SKCk dari Desa dan persyaratannya; 2. Petugas Memverifikasi dan meregister Permohonan SKCK; 3. Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan SKCK Kepada Camat/Sekcam/Kasi; 4. Petugas menyetempel dan memberi nomor surat; 5. Petugas menyerahkan Permohonan SKCK yang sudah di legalisasi ke pemohon;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan SKCK yang sudah dilegalisasi

1. Melalui konsultasi;
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos)
sesuai bidang tugasnya;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK)"