Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188.45/54/418.71/2023

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa yang sudah di tanda tangani Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat rujukan dari rumah Sakit/puskesmas
  4. Fotocopy KK

  1. 1. Petugas menerima berkas Surat Keterangan Tidak Mampu dan persyaratan lainnya; 2. Petugas Memverifikasi dan meregister Surat Keterangan Tidak Mampu; 3. Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu Waris Kepada Camat; 4. Petugas menyetempel dan memberi nomor surat; 5. Petugas menyerahkan Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di legalisasi ke pemohon;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah dilegalisasi

1. Melalui konsultasi;
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos)
sesuai bidang tugasnya;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"