Tindakan

  1. Pasien mendaftaran di loket (membawa kartu identitas : KTP/KK/BPJS)
  2. Rekam medis

  1. Pasien mendapatkan tindakan langsung tanpa menunggu antrian
  2. Petugas mengisi informed consent sesuai dengan tindakan yang akan di lakukan
  3. Jika kasus tergolong berat atau parah maka pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit. Jika kasus tergolong ringan atau sedang maka dilakukan tindakan di Puskesmas

Pelayanan kesehatan 30-60 menit

1. JKN : tidak dipungut biaya (GRATIS)

2. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 

Tindakan dan pemberian obat kepada pasien

SMS/WA : 08117111926

Email : pkm23ilir@gmail.com

Kotak saran

Instagram : puskesmas23

Petugas penerima komplain langsng 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan"