Pelayanan TBC

No. SK: KS.01/SK.A/09/418.25.3.63.1/I/2024

  1. 1. Pasien baru membawa rujukan internal dari Ruang pemeriksaan umum 2. Kartu kontrol bagi pasien TBC kunjungan ulang 3. Tersedianya buku rekam medis

  1. • Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan • Petugas menegakkan diagnosa • Petugas melakukan terapi/ pemberian obat harus dilaksanakan sesuai SOP yang sudah ditetapkan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengobatan pasien TBC

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 e. Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih

PETUGAS PENGADUAN / BINTI 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store