Pelayanan ANC terpadu

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Tersedianya rekam medis pasien
  2. Terdaftar sebagai pasien rawat jalan puskesmas melalui pendaftaran online atau whatsapp pendaftaran ANC terpadu Puskesmas Imogiri II atau pendaftaran di tempat

  1. Pasien pendaftaran online atau whatsapp pendaftaran ANC terpadu Puskesmas Imogiri II konfirmasi kedatangan ke bagian pendaftaran
  2. Pasien yang melakukan pendaftaran di tempat, melakukan pendaftaran sesuai alur pendaftaran
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu KIA
  4. Pasien dipanggil oleh bidan sesuai urutan
  5. Bidan memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  6. Bidan melakukan anamnesis
  7. Bidan melakukan pengukuran tanda vital
  8. Bidan melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur asuhan kebidanan
  9. Bidan memberikan pengantar paket pemeriksaan laboratorium ANC terpadu pertama (trimester pertama) atau Trimester 3
  10. Pasien memberikan pengantar laboratorium ke loket laboratorium
  11. Pasien mendapat pelayanan laboratorium
  12. Pasien kembali ke ruang KIA dan menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium ke bidan
  13. Pasien dikonsultasikan kepada dokter untuk pemeriksaan oleh dokter umum, USG dan EKG (khusus ANC terpadu pertama)
  14. Dokter melakukan prosedur anamnesis, pemeriksaan fisik atau penunjang, menegakkan diagnosis, terapi, konsultasi dan tindak lanjut
  15. Pasien dikonsulkan ke pelayanan gizi
  16. Pasien mendapat pelayanan gizi untuk ibu hamil oleh nutrisionis
  17. Pasien dikonsulkan ke pelayanan gigi dan mulut
  18. Pasien mendapat pelayanan gigi dan mulut oleh dokter gigi
  19. Pasien kembali ke ruang pelayanan KIA untuk bertemu bidan atau dokter dan diberikan nasihat dan kesimpulan hasil pemeriksaan
  20. Pasien yang telah mendapat layanan dapat diterapi sebagai pasien rawat jalan atau dirujuk
  21. Pasien ke bagian kasir untuk mendapat cap rujukan atau nomor antrian resep obat
  22. Pasien yang mendapat resep ke bagian farmasi
  23. Pasien mendapat obat dari farmasi
  24. Pasien pulang

60 Menit mulai pasien diperiksa bidan dan menyelesaikan pelayanan ke dokter, nutrisionis dan gizi. tanpa ada antrian.Kecuali jika ada antrian dan ada kasus sulit sehingga butuh kolaborasi unit lain.

1.Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


EKG,USG,Laboratorium,Gizi,pemeriksaan gigi

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan

3. Telp : (0274) 6464461

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459

5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas

d. Instagram : @puskesmasimogiri2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ANC terpadu"