Pelayanan IMS/VCT/CST

No. SK: KS.01/SK.A/09/418.25.3.63.1/I/2024

  1. a. Membawa kartu identitas dan kartu kunjungan untuk pasien lama b. Melakukan registrasi di loket pendaftaran c. Tersedianya rekam medi

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian b. Petugas mempersilakan duduk dan memperkenalkan diri c. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai kebutuhan pelayanan:
  2. Pada pasien IMS a) Petugas melakukan konseling pretest, bila pasien setuju, diminta menandatangani incformed consent dan memberikan pengantar ke laboratorium. b) Petugas melakukan konseling posttest, bila hasil positif dilanjut pemberian obat, bila negatif KIE berperilaku sehat.
  3. Pada pasien VCT a) Petugas melakukan konseling pretest, bila pasien setuju, diminta menandatangani informed consent dan memberikan pengantar ke laboratorium. b) Petugas melakukan konseling posttest, bila hasil positif memberikan rujukan ke layanan CST untuk pengobatan,bila negatif KIE berperilaku sehat.
  4. Pada pasien CST a) Untuk pasien baru petugas melakukan kajian awal klinis (anamneses, pemeriksaan fisik, skrening TB, pemeriksaan penunjang yang diperlukan) b) Petugas melakukan konseling tentang program pengobatan,bila pasien setuju ,diminta untuk menandatangani infomerd consent. c) Petugas memberikan obat ARV dengan rejimen menyesuaikan kondisi pasien. d) Petugas menganjurkan pasien control 2 minggu berikutnya untuk evaluasi efek samping obat dan kepatuhan minum obat. e) Petugas melakukan notifikasi pasangan setiap pasien berkunjung.
  5. d. Petugas membagikan kondom. e. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

10-30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan konseling,pemeriksaan dan pengobatan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi 2/2 c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 e. Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih

PETUGAS PENGADUAN / BINTI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store