Layanan Pendaftaran

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Kartu Identitas (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitias Anak atau Kartu Keluarga)
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS) atau kartu digital dari aplikasi mobile JKN bagi yang memiliki
  3. Membawa Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)

  1. Pasien mengambil nomor antrian untuk dilakukan Skrining Kesehatan terlebih dahulu
  2. Pasien kemudian dipanggil sesuai nomor antrian untuk dilakukan Skrining Kesehatan oleh petugas skrining (untuk memisahkan pasien non infeksi dan pasien infeksi (contoh keluhan batuk/pilek/demam)
  3. Pasien non infeksius masuk ke ruang tunggu pendaftaran dan menunggu panggilan antrian oleh petugas pendaftaran
  4. Pasien non infeksius menyerahkan Kartu Identitas /Kartu Jaminan Kesehatan / Kartu Pasien kepada petugas pendaftaran untuk dicek dan dilakukan pendaftaran sesuai pelayanan yang dituju
  5. Pasien non infeksius dipersilakan oleh petugas pendaftaran menunggu di depan ruang pelayanan yang dituju
  6. Pasien infeksius dipersilakan oleh petugas skrining untuk langsung menuju ruang tunggu poli infeksius dengan membawa nomor antrian poli infeksius yang diberikan oleh petugas skrinin
  7. Petugas skrining menyerahkan daftar pasien poli infeksius untuk dilakukan pendaftaran oleh petugas pendaftaran

5 Menit sejak syarat diterima oleh petugas pendaftaran, kecuali terdapat kendala teknis

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


Rekam Medis Pasien

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas) 

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan 

3. Telp : (0274) 6464461 

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459 

5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram 

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id 

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas 

d. Instagram : @puskesmasimogiri2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran"