Jasa pemeriksaan/pengujian hama penyakit ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kualitas air;

  • Mengisi formulir permohonan pengujian
    1. Mengisi formulir permohonan pengujian
  • Membawa sampel (contoh uji) sesuai yang dipersyaratkan
    1. Membawa sampel (contoh uji) sesuai yang dipersyaratkan

  1. 1. Pengguna Jasa Mengisi Formulir Permohonan Pengujian 2. Pengguna Jasa Mengirim Sampel Uji sesuai target parameter pengujian sesuai persyaratan 3. Pengguna Jasa Menerima Konfirmasi Pengujian dan Menyetujuinya 4. Pengguna Jasa Menerima Billing PNBP 5. Pengguna Jasa diberi batas waktu untuk pembayaran Billing 7 hari kalender dan menyampaikan bukti bayar 6. Menerima pemberitahuan dan mengunduh Laporan Hasil Uji (LHU)

di laksanakan sesuai dengan jam kerja atau waktu layanan masing-masing UPT KIPM

Waktu pelayanan kumulatif 2 hari s/d 14 hari 1 jam 15 menit, dengan rincian waktu maksimal pengujian sebagai berikut :

  1. uji parasit 3 hari kerja,
  2. uji bakteri mutu 8 hari kerja,
  3. uji bakteri HPIK 5 hari kerja,
  4. uji sekuensing 5 hari kerja,
  5. uji jamur 5 hari kerja,
  6. uji patologi 5 hari kerja,
  7. uji biologi molekular 3 hari kerja,
  8. uji kimia 5 hari kerja,
  9. uji imunologi 5 hari kerja,
  10. uji kualitas air 2 hari kerja,
  11. uji organoleptik 2 hari kerja

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Laporan Hasil Uji (Laboratorium)

Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

1) melalui Kotak saran/pengaduan pada setiap UPT KIPM, 

2).Website: www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;

3). Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: - cek administrasi - cek data dan/atau lapangan - koordinasi internal/eksternal, dan - koordinasi instansi terkait ; 3. Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan; 4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa pemeriksaan/pengujian hama penyakit ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, serta kualitas air;"