Pelayanan KIA dan KB

No. SK: KS.01/SK.A/09/418.25.3.63.1/I/2024

  1. 1. Melakukan Registrasi di LoketPendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait 2. Buku Pink KIA bagi ibu hamil/ nifas, Kartu KB 3. Tersedianya Buku Rekam Medis

  1. 1. Petugas menerima buku rekam medis dari petugas pendaftaran 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian di buku rekam medis 3. Petugas melakukan identifikasi pasien 4. Petugas memberikan pelayanankesehatan: A. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil • Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa, pemeriksaan fisik ibu, pemeriksaan janin/ bayi dalam kandungan B. Pelayanan Kesehatan Reproduksi • Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa, pemeriksaan fisik dan reproduksi 5. Petugas melakukan rujukan internaluntuk pasien yang memerlukan layanan terpadu 6. Petugas mengantar pasien ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahakan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah diisi lengkap 7. Setelah menerima jawaban rujukan internal petugas menjelaskan hasilnya kepada pasien 8. Petugas melakukan rujukan eksternalyang diperlukan atas indikasi 9. Petugas memberikan terapi pengobatan dan tindakan sesuai hasil pemeriksaanpasien 10.Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan yang sesuai pada pasien atau keluarganya 11.Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di ruang farmasi 12.Petugas mengembalikan buku Pink KIA, kartu Kb yang sudah diisi lengkap tentang hasil pemeriksaan pasien 13.Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan 14.Petugas menginput data pasien di Aplikasi SIMPU

ANC terpadu 60 menit 2. ANC lanjutan 15 menit 3. Kesehatan Reproduksi, KB dan ibu nifas 20 –30 menit tergantung kasus 4. Pelayanan Imunisasi 20 menit 5. IVA/Papsmear 30 meni

Umum : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 tahun 2011 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pemeriksaan Kesehatan ibu hamil 2. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 3. Pelayanan kesehatan reproduksiTermasuk IVA/Papsmear 4. Pelayanan KB 5. Pelayanan Imunisasi

. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 e. Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store