No. SK: KS.01/SK.A/09/418.25.3.63.1/I/2024
1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis
tindakan
3. Pasien dipulangkan sesuai kondisi pasien
Umum : Sesuai Perda Kab Kediri No 3 Tahun 2011
JKN : Permenkes Nomor 4 tahun2017
1. Perawatan pasien umum 2. . Perawatan pasien BPJS 3. Rujukan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon : 0354 479324
d. WA : 085 176 867 272
e. Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com
f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih
g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih
h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storepenanggung jawab ruang pendaftaran dan rekam medis
penanggung jawab ruang lansia
penanggung jawab ruang pemeriksaan umum
Petugas Ruang Pemeriksaan Umum
Petugas Ruang Pemeriksaan Umum; Penanggung Jawab Ruang TB