Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)

No. SK: KS.01/SK.A/09/418.25.3.63.1/I/2024

  1. 1. Kasus gawat darurat kebidanan 2. Kasus non gawat darurat melakukan regestrasi melalui loket pendaftaran

  1. 1. Pasien gawat darurat kebidanan langsung masuk ke ruang tindakan 2. Petugas melakukan triase untuk identifikasi kegawat daruratan 3. Petugas mendata dan mendaftar pasien 4. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik 5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama 6. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan. 7. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan 8. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penanda tanganan informed consent 9. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan 10.Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik / stabil. 11.Petugas merujuk pasien bila tidak dapat di tangani di puskesmas 12.Bagi pasien umum pengantar pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir. 13.Pasien yang bisa di tangani, dirawat hingga sembuh atau selesai masa perawatannya

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit 2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan 3. Pasien dipulangkan sesuai kondisi pasien

Umum :

Persalinan normal

850,000

Persalinan patologis

1,000,000

Manual plasenta

250,000

Pemasangan IUD

175,000

Pelepasan sisa plasenta dengan digital

200,000

Observasi inpartu (pasien yang dilakukan rujukan)

150,000

Pemberian MgSO4

175,000

Resusitasi

160,000

Pemasangan oksigen aparatus

20,000

Pemakaian oksigen / jam

50,000

Pemeriksaan albumin urinbe

5,000

Pemakaian mobil ambulance

 

Pemakaian di dalam kota dan keluar kota kurang dari

15 km

60,000

d. Keluar kota lebih dari 15 km

-    15 km pertama Setiap km selanjutnya

 

60,000

5,000

e.      Pendamping (tiap orang per hari per kali)

-          Perawat atau bidan

-          Dokter

f.        Petugas pendamping lainnya

 

50,000

100,000

40,000

1. Perawatan pasien umum 2. . Perawatan pasien BPJS 3. Rujukan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 e. Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store