No. SK: 3.18/KPTS/IV/2022/06
7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
e-Wartawan
1. Pemohon perusahaan media pers membawa persyaratan dan dokumen sesuai pengumuman syarat penerimaan proposal kerjasama media pers;
2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon perusahaan media pers, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali;
3. Petugas menerbitkan username dan password untuk akses ke aplikasi e- wartawan bagi permohonan yang telah lengkap dokumen persyaratan;
4. Pemohon langsung melakukan aktivasi akun dengan mengisi data Perusahaan media pers dan update poin untuk diajukan untuk divalidasi oleh tim verifikasi e-wartawan;
5. Apabila yang diajukan oleh pemohon disetujui/tidak disetujui oleh tim verifikasi e-wartawan maka ditindaklanjuti oleh pesananan publikasi;
6. Pihak Diskominfotik memberikan pesanan publikasi ke perusahan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store