Kerjasama Publikasi Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis

No. SK: 3.18/KPTS/IV/2022/06

  1. Akta pendirian perubahan terakhir (Akta Notaris) sebagai perusahaan bergerak di bidang usaha media tidak dicampur dengan usaha lain sesuai ketentuan perundang-undangan;
  2. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Perusahan Bidang Usaha Media;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan media, kabiro/wartawan
  5. Fotokopi surat keterangan telah lulus Uji Kompetisi Wartawan (UKW) bagi penanggung jawab media/penanggung jawab redaksi;
  6. Terdaftar di Dewan Pers (minimal terverifikasi administrasi dibuktikan dengan surat keterangan hasil verifikasi);
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  8. Fotokopi buku rekening bank atas nama perusahaan;
  9. Melampirkan hasil rating perusahaan media menggunakan fitur google analytics (khusuh media online);
  10. Fotokopi bukti aktif mempublikasi berita dalam kurun waktu dua tahun terakhir;
  11. Fotokopi Profil perusahaan atau Struktur Organisasi Perusahaan;
  12. Wartawan yang bekerja pada perusahaan media terdaftar sebagai anggota aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan);
  13. Surat pernyataan tidak pernah putus terbit dan penyebaran koran (media cetak);
  14. Fotokopi Surat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap;
  15. Fotokopi Surat Izin Stasiun Radio dan Televisi;
  16. Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO);
  17. Fotokopi Surat Izin Teknis Lainnya;
  18. Surat Pernyataan Jangkauan Siaran dan Jumlah Penonton/Pendengar;
  19. Melampirkan satu edisi terbitan terakhir (cetak), konten acara/penyiaran (bagi media elektronik); dan
  20. Perusahaan media memiliki perwakilan wartawan/kabiro di wilayah Kabupaten Bengkalis.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

e-Wartawan

1. Pemohon perusahaan media pers membawa persyaratan dan dokumen sesuai pengumuman syarat penerimaan proposal kerjasama media pers;

 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon perusahaan media pers, jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali;

 3. Petugas menerbitkan username dan password untuk akses ke aplikasi e- wartawan bagi permohonan yang telah lengkap dokumen persyaratan;

 4. Pemohon langsung melakukan aktivasi akun dengan mengisi data Perusahaan media pers dan update poin untuk diajukan untuk divalidasi oleh tim verifikasi e-wartawan;

 5. Apabila yang diajukan oleh pemohon disetujui/tidak disetujui oleh tim verifikasi e-wartawan maka ditindaklanjuti oleh pesananan publikasi;

 6. Pihak Diskominfotik memberikan pesanan publikasi ke perusahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama Publikasi Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis"