Kerjasama Media

No. SK: 3.18/KPTS/IV/2022/06

  1. Notaris
  2. KUMHAM
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha)

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

e-Wartawan

1. Wartawan mengajukan permohonan

2. Memenuhi Syarat (Notaris, Kumham, NIB)

3. Verifikasi oleh tim

4. Akses ke aplikasi e-wartawan

5. Memberikan Pesanan

6. Melampirkan hasil fisik pesanan dan pembayaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama Media"