No. SK: 3.18/KPTS/IV/2022/06
1 Tahun
Tidak dipungut biaya
e-Wartawan
1. Wartawan mengajukan permohonan
2. Memenuhi Syarat (Notaris, Kumham, NIB)
3. Verifikasi oleh tim
4. Akses ke aplikasi e-wartawan
5. Memberikan Pesanan
6. Melampirkan hasil fisik pesanan dan pembayaran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store