Pelayanan rawat inap

No. SK: KS.01/SK.A/09/418.25.3.63.1/I/2024

  1. • Pasien telah terdaftar dan mendapat layanan awal di UGD • Pasien / keluarga telah menandatangani persetujuan untuk dilakukan rawat inap
  2. • Telah menandatangai penjaminan pembayaran (umum / BPJS)

  1. Petugas melakukan serah terima pasien dari petugas UGD • Dokter melakukan visite • Petugas melakukan TTV rutin 3x / hari • Petugas melakukan tindakan dan observasi pasien sesuai advis dokter

Sesuai dengan kasus yang dilakukan perawatan

Sesuai PERDA Kab Kediri No 3 Tahun 2011

Perawatan pasien umum • Perawatan pasien BPJS • Rujukan.

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 e. Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store