Pelayanan rawat inap

No. SK: KS.01/SK.A/09/418.25.3.63.1/I/2024

  1. • Pasien telah terdaftar dan mendapat layanan awal di UGD • Pasien / keluarga telah menandatangani persetujuan untuk dilakukan rawat inap
  2. • Telah menandatangai penjaminan pembayaran (umum / BPJS)

  1. Petugas melakukan serah terima pasien dari petugas UGD • Dokter melakukan visite • Petugas melakukan TTV rutin 3x / hari • Petugas melakukan tindakan dan observasi pasien sesuai advis dokter

Sesuai dengan kasus yang dilakukan perawatan

umum : 

1.

Biaya kamar (akomodasi, tanpa makan) per hari /

orang    

50,000

2.

Biaya rekam medik per masa perawatan

5,000

3.

Visite dokter / pemeriksaan per hari

20,000

4.

Asuhan keperawatan atau kebidanan per hari

15,000

5.

Biaya makan pasien per hari / orang

30,000

6.

Biaya makan diet khusus perhari / orang

 

7.

Tindakan Medik

 

 

Tindakan Medik Sederhana

 

 

1. Tindakan medik sederhana 1

10,000

 

2. Tindakan medik sederhana 2

15,000

 

3. Tindakan medik sederhana 3

30,000

 

Tindakan Medik Kecil

 

 

4. Tindakan medik kecil 1

40,000

 

5. Tindakan medik kecil 2

50,000

 

6. Tindakan medik kecil 3

75,000

 

Tindakan Medik Sedang

 

 

7. Tindakan medik sedang 1

100,000

 

8. Tindakan medik sedang 2

200,000

 

9. Tindakan medik sedang 3

400,000

8.

Pemasangan oksigen aparatus

20,000

9.

Pemakaian oksigen / jam

50,000

10.

Pemakaian mobil ambulance

 

 

a. Pemakaian di dalam kota dan keluar kota

kurang dari 15 km

60,000

 

b.      Keluar kota lebih dari 15 km

-          15 km pertama

-          Setiap km selanjutnya

 

60,000

5,000

 

c.       Pendamping (tiap orang per hari per kali)

-          Perawat atau bidan

-          Dokter

-          Petugas pendamping lainnya

 

50,000

100,000

40,000

11.

Pemeriksaan EKG

30,000

12.

Pembuatan puyer

2,000

 


Perawatan pasien umum • Perawatan pasien BPJS • Rujukan.

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 e. Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store