Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: KS.01/SK.A/09/418.25.3.63.1/I/2024

  • Persyaratan Teknis:
    1. • Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga • Pasien dirujuk oleh Petugas di PelayananRawat Jalan
  • Persyaratan Administrasi
    1. • Jam Kerja : Registrasi ke loket Pendaftaran • Di luar jam kerja Registrasi dilakukan oleh petugas UGD

  1. • Petugas melakukan triase • Pasien / keluarga melakukan pendaftaran • Petugas melakukan anamesa dan pemeriksaan • Petugas menegakkan diagnosa • Petugas melakukan terapi

Respons time <2>

Pelayanan kartu identitas dan form rekam medis baru

3,000

Pelayanan kartu identitas pasien tidak bawa kartu,

kartu hilang

3,000

Tindakan gawat darurat

20,000

Biaya kamar (akomodasi, tanpa makan) per hari /

orang

50,000

Tindakan Medik Pada Gawat Darurat

Penyegeraan Tindakan medik pada gawat darurat jasa pelayanan ditambah 30%

 

Tindakan Medik Sederhana

 

1. Tindakan medik sederhana 1

10,000 + 30 %

2. Tindakan medik sederhana 2

15,000 + 30 %

3. Tindakan medik sederhana 3

30,000 + 30 %

Tindakan Medik Kecil

 

4. Tindakan medik kecil 1

40,000 + 30 %

5. Tindakan medik kecil 2

50,000 + 30 %

6. Tindakan medik kecil 3

75,000 + 30 %

Tindakan Medik Sedang

 

7. Tindakan medik sedang 1

100,000 + 30%

8. Tindakan medik sedang 2

200,000 + 30%

9. Tindakan medik sedang 3

400,000 + 30%

Pemasangan oksigen aparatus

20,000

Pemakaian oksigen / jam

50,000

Pemakaian mobil ambulance

 

a. Pemakaian di dalam kota dan keluar kota

kurang dari 15 km

60,000

b.      Keluar kota lebih dari 15 km

-          15 km pertama

-          Setiap km selanjutnya

 

60,000

5,000

c.       Pendamping (tiap orang per hari per kali)

-          Perawat atau bidan

-          Dokter

-          Petugas pendamping lainnya

 

50,000

100,000

40,000

Pemeriksaan EKG

30,000

Pembuatan puyer

2,000

Pemeriksaan gula darah

15,000

Pelayanan rekam medis gawat darurat

5,000


• Perawatan pasien umum • Perawatan pasien BPJS • Bedah minor sederhana • Rujukan.

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 e. Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih

PETUGAS PENGADUAN / BINTI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store