Farmasi

No. SK: KS.01/SK.A/09/418.25.3.63.1/I/2024

  1. Resep dokter dari unit layanan terkait

  1. 1. Petugas menerima resep yang dibawa pasien 2. Petugas melakukan pengkajian resep 3. Petugas mengambil obat dan menghitung obat (racikan ) sesuai resep 4. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam sesuai dengan resep 5. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat 6. Petugas membawa obat yang sudah disiapkan beserta lembar resepnya 7. Petugas memanggil nama pasien 8. Petugas melakukan identifikasi pasien ( menanyakan ulang nama dan alamat pasien) 9. Petugas menyerahkan dan memberikan informasi tentang obat (nama, kegunaan dan penyimpanan) kepada pasien/keluarga pasien 10. Petugas menyerahkan obat serta memastikan pasien/keluarga paham tentang cara penggunaan obat dan meminta tandatangan pasien dilembar resep 11. Petugas menyimpan resep di kotak resep

Maksimal 15 menit untuk non racikan Maksimal 30 menit untuk racikan

Umum :pembuatan puyer 2,000

Pemberian obat

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 e. Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih 2/2 g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store