Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: KS.01/SK.A/09/418.25.3.63.1/I/2024

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait 2. Tersedianya buku rekam medis pasien

  1. 1.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean dari buku rekam medis yang tersedia 2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di di dental unit 3. Petugas melakukan identifikasi pasien 4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri 5. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien 6. Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnose 7. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam buku rekam medis (Odontogram) 8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 9. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan 10.Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan 11.Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan penandatanganan informed consent 12.Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan 13.Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan 14.Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum 15.Petugas menginput data pasien di aplikasi SIMPU

10 – 30 menit tergantung jenis tindakan

Umum : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 tahun 2011 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

1. Konsultasi kesehatan gigi, 2. Pemeriksaan kesehatan gigi, 3. Tindakan tambal, cabut, pembersihan karang gigi 4. Rujukan ke Rumah Sakit

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 e. Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store