Pelayanan Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Pratama BNNP Kepulauan Riau

No. SK: KEP/09/I/KA/RH.00/2024/BNNP

  1. Membawa identitas diri (KTP/ KK/ identitas lain yang berlaku)
  2. Sebaiknya didampingi oleh keluarga (orang tua/ suami/ istri/ anggota keluarga lainnya)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

REHABILITASI

Secara langsung/ 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Pratama BNNP Kepulauan Riau"