Ijin Audiensi

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Mengajukan Surat Permohonan Ijin Audiensi

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Ijin Audiensi kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buleleng melalui PTSP/secara Online Melalui Website kemenagbuleleng.id
  2. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohonan Audiensi
  4. Pemohon menerima surat ijin audiensi dan waktu mulai pelaksanaan audiensi.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Hasil Audiensi

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Audiensi"