Ruang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Rekam medis
  3. Kertas Resep

  • Standar Pelayanan Ruang KIA
    1. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian pasien
    2. Petugas melakukan identifikasi pasien berdasarkan rekam medis
    3. Petugas melakukan pengukuran tinggi, berat badan dan tensi darah
    4. Petugas melakukan anamnesis
    5. Petugas melakukan pengukuran vital sign
    6. Petugas melakukan skrining pengkajian pada pasien
    7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik atau tindakan sesuai prosedur
    8. Petugas menentukan diagnosis
    9. Petugas memberikan terapi dan tindak lanjut sesuai dengan standar pelayanan

5-15 menit 

Tindakan disesuaikan waktunya

1. JKN : Tidak di pungut biaya (GRATIS)

2. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

1. Konsultasi dokter 2.Pemeriksaan medis 3. Tindakan medis 4. Resep obat 5.Surat rujukan (ANC, Pemberian obat kepada pasien, layanan KB dan layanan imunisasi)

SMS/WA : 08117111926

Email  : pkm23ilir@gmail.com

Kotak Saran

Instagram : puskesmas23

Petugas penerima komplain langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)"