Pengambilan Tilang

  1. membawa surat tilang

  1. Pelanggar datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo
  2. Pelanggar menuju PTSP/ Loket Tilang
  3. Pelanggar menyerahkan surat tilang
  4. Petugas tilang menginput nomor tilang untuk mengetahui besar denda dan barang bukti tilang
  5. Petugas Tilang menyerahkan barang bukti dan struk pembayaran tilang.

setelah datang ke Kantor Kejaksaan Ponorogo, pelanggar menuju ke Petugas Tilang Kejaksaan Negeri Ponorogo. Selanjutnya tinggal menyerahkan surat tilang ke Petugas Tilang dan setelah diproses akanselesai dalam waktu 5 menit.

biaya tergantung pasal yang tertulis di surat tilang dan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo.

surat tilang

apabila ada pengaduan silahkan dilaporkan ke petugas kami atau bisa dikirim online ke nomor yang tersedia di website https://kejari.ponorogo.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Tilang"