Fasilitasi Bantuan Peralatan Produksi

No. SK: KM.00/25 TAHUN 2024

  1. Proposal permohonan bantuan ditujukan Walikota cq Kepala Dinkop UKM Perin
  2. Pengajuan melalui LPMK/ Koperasi Usaha berbadan hukum
  3. Lampiran data pemohon, FC KTP, FC KK, Foto Usaha, spesifikasi peralatan industri yang dimohon.

  1. Pengajuan proposal
  2. Pengecekan berkas
  3. Inputing data pemohon ke database
  4. Verifikasi lapangan
  5. Jika lolos akan difasilitasi (disesuaikan ada atau tidak dan kuota yg ada di DPA)
  6. Pengajuan SK Penerima Hibah Bantuan Peralatan/Bahan Baku ke Wali Kota.
  7. Jika SK sdh jadi, dilanjut penandatangan NPHD dan tanda terima.
  8. Bantuan peralatan diberikan kepada LPMK/Koperasi

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Bahan Dan Alat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Peralatan Produksi"