Klinik Jiwa

  • persyaratan pelayanan
    1. Fotocopy KK/KTP yang masih berlaku
    2. BPJS
    3. BPJS Ketenagakerjaan
    4. Kartu Rawat Jalan
    5. Surat rujukan asli dari Puskesmas

5 Menit

- Test MMPI II : Rp 230.000

 - Test MMPI Anak dan Remaja : Rp 230.000

 - Psikoterapi Supportif : Rp 60.000

 - TBT/ Cognitife Behavior Therapy : Rp 60.000

 - Family Therapy : Rp 60.000

 - Psikometri HDRS (Skala Depresi Hamilton) : Rp 40.000

 - Psikometri CDI ( Children Depresi Inventory : Rp 40.000

 - Psikometri BDI / BARS : Rp 40.000

 - Psikometri Young Mania Rating Scale (YMRS) : Rp 40.000

 - Penanganan Gangguan Psikotik : Rp 60.000

 - Penanganan Gangguan cemas : Rp 60.000

 - Penanganan Gangguan Panik : Rp 60.000

 - Penanganan Gangguan Depresi : Rp 60.000

 - Penanganan Gangguan Sulit Tidur : Rp 60.000

 - Penanganan EPS (Ekstra Piramidae Syndrome) : Rp 60.000

 - Suntikan Obat Psikotropik : Rp 50.000

 - Penanganan Gangguan Suasana Perasaan Mood/ Afektif : Rp 60.000

 - Penanganan Gangguan mental Organik (GMO) : Rp 70.000

Kartu/Nomor Pendaftaran, Kartu berobat, Resu atau bukti pembayaran bagi pasien umum

- Melalui kotak saran dan pengaduan

 - Melalui Hotline Centre Pengaduan 081 244 189 098

 - Secara Langsung ke Kantor Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Jiwa"