Pengantar Surat Induk Kesenian

No. SK: 000.8.3.2/428/438.7.6/2024

  1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Fotokopi KK dan KTP-el
  4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
  5. 5.Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
  2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
  3. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat Pengantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Induk Kesenian

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kantor Kecamatan Waru

Jl. Brigjen Katamso No.1, Janti

 a. Telepon : -

 b. Faksimile : - 

 c. Email : waru.sidoarjokab@gmail.com

 d. Hotline WA : 087741309650

 e. Media Sosial :

        - Instagram : kec_warusidoarjo

        - Facebook : kecamatan waru 

        - Tiktok       : kecamatan waru

 f. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

        - Website    : www.lapor.go.id

        - SMS          : melalui nomor 1708

        - Twitter        :@lapor1708

        - Aplikasi      : android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Induk Kesenian"