Pengembalian Barang Bukti

  1. Membawa fotocopy identitas berupa KTP
  2. Membawa surat-surat bukti kepemilikan atas barang yang diambil
  3. Membawa surat kuasa bila diwakili atau dikuasakan

  1. Pemilik datang ke kantor Kejaksaan Negeri Medan dengan membawa kartu identitas dan bukti kepemilikan barang.
  2. Pemilik barang akan dilayani di PTSP.
  3. Petugas PTSP menghubungi JPU yang menangani perkara untuk menyiapkan segala administrasi pengembalian
  4. Setelah administrasi lengkap JPU menghubungi petugas barang bukti untuk mengeluarkan barangnya.
  5. Penandatanganan berita acara pengembalian oleh pemilik, jaksa dan pejabat yang berwenang.
  6. Barang bukti dapat diambil oleh pemilik barang.
  7. Apabila pemilik tidak dapat mengambil kekantor, pemilik dapat menghubungi JPU dan JPU menghubungi Petugas PB3R untuk dilakukan pengantaran dengan pertimbangan jarak tempuh dan administrasi pengembalian telah dilengkapi terlebih dahulu.

Kelengkapan dokumen pengembalian

Tidak dipungut biaya

Pengantaran barang bukti

Segera menghubungi JPU yang menangani perkara jika ada Pemilik barang (masyarakat) ingin mengambil barang bukti yang dalam putusan dikembalikan kepadanya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"