Pelayanan Hukum Gratis

  1. Penerimaan permohonan pelayanan hukum melalui website ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum yang berkaitan dengan : • Pertanahan • Hukum Waris • Pernikahan dan Perceraian • Pendirian dan pembubaran PT • Hutang Piutang Kami tidak akan menindaklanjuti : • Permohonan yang tidak mencantumkan identitas yang lengkap (anonim). • Pertanyaan yang berhubungan dengan materi perkara pidana
  2. Sebelum mengajukan pertanyaan pada layanan Halo JPN, pastikan anda sudah menyiapkan scan KTP dan email.

  1. Langkah #1 : Syarat dan Ketentuan • Baca terlebih dahulu Syarat dan Ketentuan • Checklist pada Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan di atas • Klik Next
  2. Langkah #2 : Identitas Pemohon • Masukkan Identitas diri Anda (Nama Lengkap , No. KTP / NIK, Alamat, Email, No. HP, Wilayah Hukum, Upload Foto KTP)
  3. Langkah #3 : Jelaskan dengan detail permasalahan Anda • Pilih Kategori • Input Judul / Subyek • Isi Deskripsi Masalah • Pilih Privasi (Boleh di publikasikan atau bersifat pribadi)
  4. Langkah #4 : Review dan Submit Permohonan Anda.

Penyelesaian aduan/pertanyaan dari masyarakat diselesaikan paling cepat 1 Hari kerja dan maksimal 3 hari kerja yaitu pada hari Senin - Jumat pukul 09:00 s/d 16:00 WIB.

Tidak dipungut biaya

HALO JPN

Penerimaan permohonan pelayanan hukum melalui website halo JPN adalah untuk memberikan pelayanan hukum yang berkaitan dengan : Pertanahan, Hukum Waris, Pernikahan dan Perceraian, Pendirian dan pembubaran PT, dan Hutang Piutang. Pertanyaan akan dapat dijawab secara langsung atau jawaban akan dikirim ke email pengguna.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Gratis"