Pengembalian Tilang

  1. Pelanggar datang PTSP Kejari Medan lalu ke loket tilang pada Kantor Kejaksaan Negeri Medan dengan membawa kartu identitas dan/atau surat kuasa;
  2. Membawa bukti bayar Denda perkara tilang (bagi yang melakukan pembayaran online);
  3. Melakukan pembayaran melalui “Aplikasi Etilang Kejaksaan” (bagi pelanggar yang belum membayar secara online);
  4. Petugas Tilang mengecek kelengkapan administrasi pelanggar;
  5. Jika administrasi tidak lengkap maka Petugas Tilang memberikan informasi kepada pelanggar tentang cara melengkapi administrasi tersebut;
  6. Menunggu petugas tilang mengambil barang bukti tilang dan menyerahkan ke masyarakat

  1. Pelanggar datang PTSP Kejari Medan lalu ke loket tilang pada Kantor Kejaksaan Negeri Medan dengan membawa kartu identitas dan/atau surat kuasa;
  2. Membawa bukti bayar Denda perkara tilang (bagi yang melakukan pembayaran online);
  3. Melakukan pembayaran melalui “Aplikasi Etilang Kejaksaan” (bagi pelanggar yang belum membayar secara online);
  4. Petugas Tilang mengecek kelengkapan administrasi pelanggar;
  5. Jika administrasi tidak lengkap maka Petugas Tilang memberikan informasi kepada pelanggar tentang cara melengkapi administrasi tersebut;
  6. Menunggu petugas tilang mengambil barang bukti tilang dan menyerahkan ke masyarakat.

Kelengkapan dokumen pengembalian

Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sibolga

Pengambilan Tilang

PTSP Kejaksaan Negeri Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Tilang"