Lenga Berbakti (Layanan Antar Bukti)

No. SK: KEP-1F/N.2.14/01/2024

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  • Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
    1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

Jangka waktu penyelesaian pengembalian disesuaikan dengan lokasi tempat pengembalian

Tidak dipungut biaya

LayananPengambilan Barang Bukti


Layanan pengaduan dapat melalui website dan media sosial Kejaksaan Negeri Bima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store