No. SK: KEP-11/N.2.14/Cr.5/08/2022
Pengguna layanan memberikan identitas dan memberitahukan keperluannya kepada petugas PTSP untuk selanjutnya segera diteruskan kepada yang bersangkutan oleh petugas PTSP.
Tidak dipungut biaya
PTSP Kejari Bima
Penanganan pengaduan terhadap pelayanan PTSP Kejari Bima, pengguna layanan dapat memberikan kritik dan saran melalui kotak pengaduan yang telah disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store