Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-11/N.2.14/Cr.5/08/2022

  1. Membawa identitas diri pribadi

  1. Pengguna layanan mendatangi petugas PTSP Kejari Bima dengan membawa identitas diri dan menyampaikan maksud kedatangannya untuk selanjutnya diteruskan oleh petugas PTSP kepada pihak terkait

Pengguna layanan memberikan identitas dan memberitahukan keperluannya kepada petugas PTSP untuk selanjutnya segera diteruskan kepada yang bersangkutan oleh petugas PTSP.

Tidak dipungut biaya

PTSP Kejari Bima

Penanganan pengaduan terhadap pelayanan PTSP Kejari Bima, pengguna layanan dapat memberikan kritik dan saran melalui kotak pengaduan yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-