Halo JPN

No. SK: KEP-15/L.9.14/Cp.2/03/2024

  1. Kartu Identitas Penduduk (KTP)
  2. Dokumen terkait permasalahan yang dilaporkan

  1. Masyarakat datang melapor kepada Petugas PTSP dengan menunjukkan identitas diri
  2. Petugas PTSP akan mengarahkan masyarakat kepada Jaksa Pengacara Negara
  3. Jaksa Pengacara Negara akan menerima pengaduan masyarakat dan memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis

Jangka waktu pelayanan maksimal 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Gratis

Jaksa Pengacara Negara akan melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Halo JPN"