Pencabutan Izin Tenaga Kesehatan

  1. Scan KTP;
  2. Izin/SIP Lama;
  3. Surat keterangan dari fasilitas pelayanan Kesehatan untuk tenaga Kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan Kesehatan atau surat pernyataan untuk tenaga Kesehatan yang melaksanakan praktik mandiri.

  1. Mengajukan berkas permohonan beserta persyaratan perizinan melalui aplikasi sicantik di sicantik.go.id
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan izin dan file persyaratan, jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon, jika lengkap dilanjutkan ke Dinas Teknis
  3. Melakukan entri data teknis, meneliti, memverifikasi berkas izin pemohon dan memberikan rekomendasi teknis yang ditanda tangani secara elektronik , jika sudah dilanjutkan ke Ketua Tim
  4. Meneliti dan memverifikasi berkas izin, jika sudah diverifikasi dilanjutkan ke Pengawas
  5. Meneliti dan memverifikasi permohonan izin, jika sudah dilanjutkan ke Kepala dinas untuk penandatanganan Surat Izin
  6. Tanda Tangan Elektronik surat izin/penolakan
  7. Menerima Izin/Surat Penolakan yang dikirim kepada pemohon melalui email

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencabutan Izin Tenaga Kesehatan

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Izin Tenaga Kesehatan"