No. SK: KEP-15/L.9.14/Cp.2/03/2024
Jangka waktu layanan maksimal 1 hari kerja sejak permintaan pengembalian barang bukti diterima
Tidak dipungut biaya
Pengantaran Barang Bukti dan Tilang ke Rumah
Masyarakat cukup melapor ke petugas jaga di PTSP Kejaksaan Negeri Belitung Timur
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store