Si Cantik Berbakti (Layanan Pengantaran Barang Bukti dan Tilang)

No. SK: KEP-15/L.9.14/Cp.2/03/2024

  • Pelayanan Pengembalian Barang Bukti
    1. KTP/SIM/PASPOR
    2. Bukti Kepemilikan Barang (Surat Keterangan/STNK/BPKB)
  • Pelayanan Pengembalian Tilang
    1. KTP
    2. Faktur Tilang

  • Pelayanan Pengembalian Barang Bukti
    1. Masyarakat datang melapor ke PTSP dengan menujukkan identitas serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas PTSP
    2. Petugas PTSP mengarahkan laporan kepada petugas Barang Bukti di bidang PB3R
    3. Petugas Barang Bukti segera memproses permintaan dalam waktu 1 hari kerja
  • Pelayanan Tilang
    1. Masyarakat datang melapor ke PTSP dengan menujukkan identitas serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas PTSP
    2. Petugas PTSP mengarahkan laporan kepada petugas Tilang
    3. Petugas Tilang segera memproses permintaan dalam waktu 1 hari kerja

Jangka waktu layanan maksimal 1 hari kerja sejak permintaan pengembalian barang bukti diterima

Tidak dipungut biaya

Pengantaran Barang Bukti dan Tilang ke Rumah

Masyarakat cukup melapor ke petugas jaga di PTSP Kejaksaan Negeri Belitung Timur 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Si Cantik Berbakti (Layanan Pengantaran Barang Bukti dan Tilang)"