Pelayanan Terpadu Satu Pintu

No. SK: 118/KPA.W21-A10/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa Buku Nikah

  1. Setiap masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Rumbia, terlebih dahulu menuju meja security/satpam untuk mengambil nomor antrian sesuai layanan yang akan diambil

Petugas Informasi akan melayani para pihak pencari keadilan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Rumbia. Dalam memberikan pelayanan, waktu yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kepada para pihak selama 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan

Apabila masyarakat menemukan atau melihat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Pengadilan Agama Rumbia, silakan dapat melaporkan melalui

  1. https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2. https://www.lapor.go.id/
  3. No Hp : 081292029157
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online