No. SK: 118/KPA.W21-A10/SK.HM1.1.1/I/2024
Petugas Informasi akan melayani para pihak pencari keadilan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Rumbia. Dalam memberikan pelayanan, waktu yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kepada para pihak selama 30 Menit
Tidak dipungut biaya
Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan
Apabila masyarakat menemukan atau melihat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Pengadilan Agama Rumbia, silakan dapat melaporkan melalui
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store