Pelayanan Izin Besuk Tahanan

  1. Kartu Tanda Penduduk / Kartu Identitas lainnya
  2. Identitas Tersangka / Terdakwa

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat besuk tahanan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Wonosobo
  2. Petugas PTSP meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Tindak Pidana Khusus
  3. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/Khusus memerintahkan Staf Seksi Tindak Pidana Umum/Khusus untuk menerbitkan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)
  4. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/Khusus menandatangani Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)

Lamanya pelayanan tergantung pada jumlah antrian masyarakat yang menerima layanan

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)

Keluhan dalam Pelayanan Izin Besuk Tahanan dapat dilaporkan melalui Whatsapp Layanan Aduan dan Laporan Masyarakat dengan nomor : 08112777104

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Besuk Tahanan"