Pelayanan KB

No. SK: Nomor 49 Tahun 2023

  1. Tersedianya rekam medis pasien
  2. Kartu KB (bagi yang sudah memiliki)

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu KIA
  2. Pasien dipanggil petugas (Bidan) sesuai nomor urut
  3. Petugas (Bidan) memastikan identitas pasien berdasar rekam medis
  4. Petugas (Bidan) melakukan wawancara terhadap klien/ pasien dan menanyakan kebutuhannya terkait KB
  5. Petugas (Bidan) meminta kartu kontrol KB bagi akseptor KB lama
  6. Petugas (Bidan) kemudian melakukan pemeriksaan fisik sesuai kebutuhan pasien
  7. Petugas (Bidan) melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  8. Petugas (Bidan) mencatat hasil pemeriksaan, tindakan, rencana dan konseling pada rekam medis dan kartu kontrol KB pasien
  9. Petugas (Bidan) melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut
  10. Pasien menerima kartu KB
  11. Pasien ke kasir, jika mendapat resep obat maka pasien akan mendapat nomor urut antrian farmasi. Jika tidak, pasien bisa langsung pulang
  12. Pasien ke farmasi menyerahkan kertas resep
  13. Pasien menunggu antrian obat
  14. Pasien pulang

20 menit terhitung dari pasien dilakukan tindakan KB/ kontrasepsi. Waktu bisa berubah bila ada penyulit pada tindakan medik atau butuh kolaborasi dengan unit lainnya

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


KB

1. Kotak Saran di puskesmas (di depan pintu masuk puskesmas)

2. Aduan langsung atau tatap muka di ruang pelayanan aduan pelanggan

3. Telp : (0274) 6464461

4. Whatsapp Center Puskesmas : 088802769459

5. Media internet Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook dan instagram

a. Website: https://pusk-imogiri2.bantulkab.go.id/

b. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id

c. Facebook : Imogiri Dua Puskesmas

d. Instagram : @puskesmasimogiri2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"